Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan
dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang
yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung
dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
a)
Akuntan Intern
Yaitu
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b)
Akuntan Publik
Yaitu
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan
laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa
lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c)
Akuntan Pemerintah
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d)
Akuntan Pendidik
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
Prinsip etika
profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Memiliki pertimbangan
moral dan professional dalam tugasnya sebgai bentuk tanggung jawab profesi.
2. Memberikan pelayanan
dan menghormati kepercayaan public.
3. Memiliki integritas
tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan public.
4. Menjunjung sikap
obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
5. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepeda
klien..
6. Menjaga kerahasiaan
informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7. Menjaga reputasi
dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses
akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam
penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang
terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a. integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
b. Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
c. Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar