pull down

Senin, 01 Desember 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi



Kode Etik Profesi Akuntansi



Kode Perilaku Profesional

Mesti  untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .

Tujuan kode etik :
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Meningkatkan mutu  profesi
5.      Meningkatkan mutu organisasi profesi
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8.      Mennetukan baku standar
9.      Menghindari para profesi dari interpensi dari lingkungan luar pekerjaan.

Prinsip-Prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI

            Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing-masing. Di Indonesia sendiri ada namanya IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).

Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.      Tanggung jawab profesi
b.      Kepentingan public
c.       Integritas
d.      Obyektifitas
e.      Kompetensi dan kehati-hatian  profesional
f.        Kerahasiaan
g.      Perilaku profesional
h.      Standar teknis

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)      Integritas
2)      Objektifitas
3)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
4)      Kerahasiaan
5)      Perilaku profesional

Prinsip-prinsip Kode Etika AICPA:
1)      Tanggung jawab
2)      Kepentingan public
3)      Integritas
4)      Objektifitas  dan independensi
5)      Kehati-hatian

Aturan dan Interpretasi Etika

            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

      Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar