Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Mesti untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik
akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan
dan setandar akuntan yang berlaku, yang
telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang
akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode
etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan
kode etik :
1.
Menjunjung tinggi
martabat profesi
2.
Menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota
3.
Meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
4.
Meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan mutu
organisasi profesi
6.
Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi
7.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat
8.
Mennetukan baku
standar
9.
Menghindari para
profesi dari interpensi dari lingkungan luar pekerjaan.
Prinsip-Prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar
masing-masing. Di Indonesia sendiri ada namanya IAI (Ikatan Akuntansi
Indonesia).
Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung jawab
profesi
b.
Kepentingan public
c.
Integritas
d.
Obyektifitas
e.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
f.
Kerahasiaan
g.
Perilaku profesional
h.
Standar teknis
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas
2)
Objektifitas
3)
Kompetensi profesional
dan kehati-hatian
4)
Kerahasiaan
5)
Perilaku profesional
Prinsip-prinsip Kode Etika AICPA:
1)
Tanggung jawab
2)
Kepentingan public
3)
Integritas
4)
Objektifitas dan independensi
5)
Kehati-hatian
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan
oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya
untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar