pull down

Senin, 01 Desember 2014

etika dalam auditing



Etika dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Kepercayaan Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Tanggung Jawab Dasar Auditor

            Seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


Indepedensi Auditor

            Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

1.      Independensi dalam fakta
Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.      Independensi dalam penampilan
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independensi dari sudut  keahliannya
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

                Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:

1.       Ketentuan isi pelaporan emitan atau perusahaan public yang harus disampaikan public dan Bapepam.
2.       Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emiten atau perusahaan public.
3.       Ketentuan Bapepam tentang pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public.
4.       Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor  independen.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan Bapepan antara lain adalah Peraturan Nomor VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

a.      Periode audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan  yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode penugasan prefesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.       Anggota keluarga dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee  tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.      Orang dalam kantor akuntan public adalah orang yang termsuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan atau non atestasi yaitu : rekan, pimpina, karywan profesional, dan atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Sumber :
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar