Etika dalam Auditing
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Kepercayaan Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Seorang auditor memiliki
tanggung jawab dasar yaitu :
1.
Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui
dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus
dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
Auditor dapat melaksanakan
tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Indepedensi Auditor
Auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
1.
Independensi dalam fakta
Auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.
Independensi dalam penampilan
Pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independensi dari sudut
keahliannya
Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar
Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu:
1.
Ketentuan isi pelaporan emitan atau perusahaan public yang harus
disampaikan public dan Bapepam.
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emiten atau
perusahaan public.
3.
Ketentuan Bapepam tentang pembentukan Komite Audit oleh emiten atau
perusahaan public.
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan Bapepan antara lain adalah Peraturan Nomor VIII.A.2/Keputusan Ketua
Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan Jasa
Audit di Pasar Modal. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode penugasan prefesional
adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota keluarga dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d. Fee kontijen
adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
e. Orang dalam kantor akuntan public
adalah orang yang termsuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan
atau non atestasi yaitu : rekan, pimpina, karywan profesional, dan atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber :
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar