Ethical
Governance
Ethichal
Governance (etika pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate
Governanc. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Sedangkan menurut Finance
Committee on Corporate Goverance (LCCG) Malaysia mendefinisikan Corporate
Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis
dan akuntabilitas perusahaan.
Jadi, Good Corporate
Governance/Ethical Governance (etika pemerintahan) adalah kumpulan hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah untuk berperilaku yang baik dan benar dalam
akivitas perusahaan.
Governace System
Ada beberapa jenis sistem Governance System (sistem
pemerintahan), yaitu:
- Sistem presidensial yaitu sistem pemerintahan Negara republic di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
- Sistem parlemen yaitu sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
- Sistem referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amandemen konstitusi atau undang-undang baru atau peribahan wilayah suatu negara.
Budaya Etika
Langkah-langkah penerapan budaya etika:
1.
Menetapkan credo: Perusahaan Merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2.
Menetapkan program etika: Suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.
Menetapkan kode etik perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kode
etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode
etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Mengembangkan struktur
etika profesi
Semangat untuk mewujudkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Pembentukan beberapa
perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang
baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah
dan cepat.
Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Evaluasi terhadap
Kode Perilaku Korporasi
Ada
dua tahap yg dilakukan untuk melakukan evaluasi, yaitu:
1. Melakukan evaluasi tahap
awal (Diagnostic Asseement)
2. Penyusunan pedoman-pedoman
Sumber:
http://valiani-softskill.blogspot.com/2013/10/ethical-governance_7365.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar