BAB.8
PERMODALAN
KOPERASI
ARTI
MODAL KOPERASI
Modal dan penggunaannya dalam
koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih
menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan. Jumlah modal
yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu
pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap dan beberapa modal kerja yang
diperlukan.
SUMBER
MODAL
Sumber-sember modal dalam koperasi:
·
Modal dasar, mengakumulasi keuangan para pendiri dan
anggota yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·
Modal sendiri,modal yang menanggung resiko atau disebut
modal ekuiti.
·
Simpanan Pokok, sejumlah uang yang bersifat tetap dan sama
banyak yang wajib dibayarkan oleh para anggota pada awal masuk.
·
Simpanan wajib, simpanan tertentu yang tidak harus sama
banyak yang wajib dibayar oleh anggota, dan simpanan ini tidak dapat diambil
oleh anggota selama menjadi anggota
·
Dana cadangan, sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
·
Hibah atau donasi, sejumlah uang atau barang yang diberikan
anggota ataupun luar anggota tanpa ada iktan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
·
Modal pinjaman, modal yang berasl dari pinjaman yang
berasal dari siapapun dalam bentuk uang ataupun barang. Segala ketentuan yang
bersangkutan dengan pinjam meminjam diatur secara jelas dan tegas.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, obligasi yang
dijual ke masyarakat sebagai tambahan modal.
·
Sumber lain yang sah, pinjaman bukan dari anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara hokum.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut
UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
Menurut
UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Sumber:
http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html