pull down

Minggu, 28 Oktober 2012

permodalan koperasi



BAB.8
PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL KOPERASI
            Modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap dan beberapa modal kerja yang diperlukan.

SUMBER MODAL
       Sumber-sember modal dalam koperasi:
·         Modal dasar, mengakumulasi keuangan para pendiri dan anggota yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·         Modal sendiri,modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
·         Simpanan Pokok, sejumlah uang yang bersifat tetap dan sama banyak yang wajib dibayarkan oleh para anggota pada awal masuk.
·         Simpanan wajib, simpanan tertentu yang tidak harus sama banyak yang wajib dibayar oleh anggota, dan simpanan ini tidak dapat diambil oleh anggota selama menjadi anggota
·         Dana cadangan, sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah atau donasi, sejumlah uang atau barang yang diberikan anggota ataupun luar anggota tanpa ada iktan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
·         Modal pinjaman, modal yang berasl dari pinjaman yang berasal dari siapapun dalam bentuk uang ataupun barang. Segala ketentuan yang bersangkutan dengan pinjam meminjam diatur secara jelas dan tegas.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, obligasi yang dijual ke masyarakat sebagai tambahan modal.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman bukan dari anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hokum.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
       Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Menurut UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
          Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Sumber:
http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html


jenis dan bentuk koperasi



BAB.7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi:
1)    Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang  beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentinagn anggota.
2)   Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
3)   Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
4)   Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
5)   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota.

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
            Maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO.60/1959
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi induk

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah:
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koeprasi Desa
·         Di tiaap daerah tingkat II ditumbuhkan gabyngan koperasi
·         Di ibu kota ditimbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer & Sekunder :
1)    Koperasi primer  adalahkoperasi yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama yang beranggotakan minimal 20 orang.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejhateraan dan sekaligus wadah untuk mencapai tujuan ekonomi anggota-anggotanya.
2)   Koperasi Sekunder  adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan koperasi sekunder berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Tujuannya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan kopersi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.



Sumber:
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

pola manajemen koperasi



BAB.6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian Manajemen
·         (James A.F. Stoner) Manajemen adalah proses perencanaan, penngorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
·         (The Liang Gie) manajemen adalah unsur yang merupakan rangkaian perbuatan menggerakkan karyawan-karyawan dan mengarahkan segenap fasilitas kerja agar tujuan organisasi yang bersangkutan benar-benar tercapai.
·         (G.R. Terri) manajemen adalah proses yang khas yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan dan usaha mencapai sasaran-sasaran dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
·         (Mary Parker Follet) manajemen adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
·         (Ensiclopedia of the socil sciences) manajemen adalah proses pelaksanaan suatu tujuan tertentu yang diselenggarakan dan diarvasi.
·         Dsb

Pengertian koperasi
       Definisi Paul Hubeert Casselman dalam bukunya”The Cooperative Movement and Some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur social didalamnya.

Pengertian Manajemen koperasi
       Menurut Prof.Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.    Anggota
b.    Pengurus
c.    Manajer
d.    Karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.    Rapat anggota
b.    Pengurus
c.    pengawas

RAPAT ANGGOTA
            Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Anggota koperasi memiliki hak untuk menghadiri rapat dan menyalurkan pendapat dan saran kepada pengurus dan anggota koperasi juga harus ikut serta mengadakan pangawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
            Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         anggaran dasar
·         kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
          Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of Cooperaties” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambilan keputusan tertinggi
·         Pemberi nasehat
·         Pengawasan atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Symbol

PENGAWAS
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksaan kebijakasanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

MANAJER
            Beberapa peran manajer adalah:
·         Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
·         Mengelola sumber daya secara efesien
·         Memberikan perintah
·         Bertindak sebagai pemimpin
·         Melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
            Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
·         Partisipasi anggota
·         Profesionalisme manajemen
·         Factor eksternal

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Interprestasi dari koperasi sebagai system
Kompelsitas dari perusahaan koperasi adalah suatu system yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik atau disebut socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai system terbuka.

Cooperative combine
Adalah system sosio teknis pada substansinya, system terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan system ekonomi pada penggunaa sumber-sumber.

Interpersonal Communication System (ICS)
Adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

System informasi manajemen anggota
Koordinasi dari suatu system yang ada melincinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Sumber:
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/pola-manajemen-koperasi