pull down

Minggu, 30 November 2014

kasus suap SKK Migas



KASUS SUAP SKK MIGAS

            Majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 3  tahun terhadap Presiden Direktur Parna Raya Group dan PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.
            Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara dan ditambah pidana denda Rp.150 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti selama lima bulan terhadap Artha Meris Simbolon.
            Majelis hakim yang terdiri atas Syaiful Arif selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Ugo, Anwar, Casmaya, dan Supriyono menyakini Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dengan total USD522.500 secara bersama-sama dan berlanjut kepada penyelenggara Negara.
            Uang suap diberikan Artha kepada terpidana mantan Kepala Satuan KErja Khusus PElaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui terpidana Deviardi alias Ardi untuk kepentingan penurunan formula harga gas PT KPI.
            Perbuatan Meris dipastikan majelis dilakukan bersama-sama ayah kandungnya yang kini  sedang sakit sekaligus Presiden Komisaris Parna Raya Group dan PT KPI Marihad Simbolon. Perbuatan Meris terbukti sesuai dan telah memenuhi seluruh unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tetang Pemberantasan Tipikor Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
            Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Artha Meris. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Artha Meris juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.
            Anggota mejelis hakim Anwar memaparkan, pemberian uang suap Meris kepada Rudi melalui Ardi diberikan dalam empat tahapan. Pertama, USD250.000 diberikan di Hotel Sari Pan Pasific,Jakarta Pusat pada April 2013. Kedua, USD22.500 di Kafe NANINI Plza Senayan lantai 3 pada April 2013. Ketiga, USD50.000 diberikan di parkiran Restoran  McDonaldKEmang, Jakarta Selatan Pada 1 Agustus  2013. Terakhir, USD200.000 diberikan Artha Meris dengan diantarkan sopirnya Mukhamad Abror, kepada Ardi di area parkir 7Eleven, Menteng, Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2013.
            Pemberian suap juga disertai dokumen. “tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pada diri terdakwa maka atas perbuatan terdakwa harus dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatan.”tandas Anwar.
                        Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Artha Meris dan tim penasihat hukumnya mengaku  akan pikir-pikir selama tujuh hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar