KASUS SUAP
SKK MIGAS
Majelis hakim
Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana
penjara 3 tahun terhadap Presiden
Direktur Parna Raya Group dan PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris
Simbolon.
Putusan ini
lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan
penjara dan ditambah pidana denda Rp.150 juta, yang apabila tidak dibayar maka
diganti selama lima bulan terhadap Artha Meris Simbolon.
Majelis hakim
yang terdiri atas Syaiful Arif selaku ketua merangkap anggota dengan anggota
Ugo, Anwar, Casmaya, dan Supriyono menyakini Artha Meris terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan
dengan total USD522.500 secara bersama-sama dan berlanjut kepada penyelenggara Negara.
Uang suap
diberikan Artha kepada terpidana mantan Kepala Satuan KErja Khusus PElaksana Kegiatan
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui terpidana Deviardi
alias Ardi untuk kepentingan penurunan formula harga gas PT KPI.
Perbuatan Meris
dipastikan majelis dilakukan bersama-sama ayah kandungnya yang kini sedang sakit sekaligus Presiden Komisaris
Parna Raya Group dan PT KPI Marihad Simbolon. Perbuatan Meris terbukti sesuai
dan telah memenuhi seluruh unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tetang Pemberantasan Tipikor
Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat
(1) ke (1) KUH Pidana.
Dalam menjatuhkan
putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Artha
Meris. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah
yang gencar memberantas korupsi. Artha Meris juga tidak mengakui perbuatannya,
sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama menjalani
persidangan dan belum pernah dihukum.
Anggota mejelis
hakim Anwar memaparkan, pemberian uang suap Meris kepada Rudi melalui Ardi diberikan
dalam empat tahapan. Pertama, USD250.000
diberikan di Hotel Sari Pan Pasific,Jakarta Pusat pada April 2013. Kedua, USD22.500 di Kafe NANINI Plza
Senayan lantai 3 pada April 2013. Ketiga,
USD50.000 diberikan di parkiran Restoran
McDonaldKEmang, Jakarta Selatan Pada 1 Agustus 2013. Terakhir, USD200.000 diberikan Artha
Meris dengan diantarkan sopirnya Mukhamad Abror, kepada Ardi di area parkir
7Eleven, Menteng, Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2013.
Pemberian suap
juga disertai dokumen. “tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pada
diri terdakwa maka atas perbuatan terdakwa harus dipidana dengan pidana yang
setimpal dengan perbuatan.”tandas Anwar.
Jaksa penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Artha Meris dan tim penasihat hukumnya mengaku akan pikir-pikir selama tujuh hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar