Tersangka Baru
Kasus Suap Akil Mochtar
Wali
kota Palembang, Sumatera Selatan nonaktif sekaligus politikus PDIP Romi Herton
dan istrinya sekaligus staf Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov
Sumsel Marsyitoh terancam 15 tahun penjara.
Hal
tersebut terungkap dalam siding perdana pembacaan surat dakwaan keduanya Nomor
: Dak-30/24/11/2014 yang dibacakan jaksa penutut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
JPU
yang terdiri atas Pulung Rinandoro sekalu ketua sekaligus anggota-anggotanya
mendakwa Romi dan Marsyito dengan dakwaan kumulatif subsideritas.
Pada
dakwaan pertama, JPU menilai Romi dan
istrinya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu
perbuatan berlanjut dengan memberikan uang Rp.14,145 miliar dan USD316.700
(hampir 3,9 miliar) kepada M.Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui muhtar Ependy.
Uang
suap tersebut untuk mempengaruhi keputusan perkara permohonan keberatan hasil
Pilkada Kota Palembang 2013 yang diikuti pasangan Romi Herton dan Harno Joyo dan
diajukan gugatannya ke MK. “yang sedang ditangani hakim M.Akil Mochtar selaku
ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman
masing-masing sebagai anggota perkara a
quo agar putusannya membatalkan
berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Palembang oleh KPU Kota
Palembang”, kata Elly Kusumastuti.
Anggota
JPU Bidu Nugraha membeberkan dakwaan kedua. Romi dan Marsito didakwa melakukan
perbuatan pidana yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selaku
seseorang yang wajib memberikan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberikan keterangan
atau memberikan keterangan yang tidak benar. Tindakan Romi dan Marsitoh ini
terjadi dalam persidangan Akil atas kesepakatan keduanya dengan Muhtar.
Romi,
istrinya dan tim kuasa hokum mengaku tak ingin mengajukan nota keberatan
(eksepsi).
sumber : koranSINDO 21 Novemver 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar