pull down

Minggu, 30 November 2014

kasus suap



Tersangka Baru Kasus Suap Akil Mochtar

            Wali kota Palembang, Sumatera Selatan nonaktif sekaligus politikus PDIP Romi Herton dan istrinya sekaligus staf Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sumsel Marsyitoh terancam 15 tahun penjara.
            Hal tersebut terungkap dalam siding perdana pembacaan surat dakwaan keduanya Nomor : Dak-30/24/11/2014 yang dibacakan jaksa penutut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
            JPU yang terdiri atas Pulung Rinandoro sekalu ketua sekaligus anggota-anggotanya mendakwa Romi dan Marsyito dengan dakwaan kumulatif subsideritas.
            Pada dakwaan pertama,  JPU menilai Romi dan istrinya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu perbuatan berlanjut dengan memberikan uang Rp.14,145 miliar dan USD316.700 (hampir 3,9 miliar) kepada M.Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui muhtar Ependy.
            Uang suap tersebut untuk mempengaruhi keputusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang 2013 yang diikuti pasangan Romi Herton dan Harno Joyo dan diajukan gugatannya ke MK. “yang sedang ditangani hakim M.Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman masing-masing sebagai anggota perkara a quo agar  putusannya membatalkan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang  oleh KPU Kota Palembang”, kata Elly Kusumastuti.
            Anggota JPU Bidu Nugraha membeberkan dakwaan kedua. Romi dan Marsito didakwa melakukan perbuatan pidana yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selaku seseorang yang wajib memberikan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Tindakan Romi dan Marsitoh ini terjadi dalam persidangan Akil atas kesepakatan keduanya dengan Muhtar.
            Romi, istrinya dan tim kuasa hokum mengaku tak ingin mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

sumber : koranSINDO 21 Novemver 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar