KASUS ENRON
LATAR
BELAKANG
Seiring dengan meningkatnya
perekonomian yang saat ini mengarah pada globalisasi, maka kebutuhan akan
laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat.
Pengaruh globalisasi juga membawa dampak negatif pada jasa audit, pelaku
profesi auditor independen atau akuntan publik dituntut untuk menunjukan
profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus dapat memberikan jasa kualitas
terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan di masa
mendatang, para professional diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam suatu profesi, selain itu untuk menjalankan suatu profesi sangatlah
penting adanya etika profesi. Di
dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri
dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos
yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia
dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota
profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realitis,
namun tetap idealistis. Setiap akuntan harus mematuhi etika profesi mereka agar
tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.
Dengan adanya kode etik profesi,
akuntan diharapkan berperilaku secara benar dan tidak melakukan perbuatan yang
melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran tetap saja terjadi. Hal
ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan dalam menerapkan etika secara
memadai. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral dan
etika tertentu. Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan
Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir
pada tahun 1998. Dalam Mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998
ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan memenuhi segala hukum dan
peraturan yang telah disyaratkan.
LANDASAN TEORI
1.
Etika
Sebagai Tinjauan
1.1 Pengertian Etika
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang
berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system“. Etika disebut juga
filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
1.2 Egoisme
Istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti "Diri" atau
"Saya", dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan
filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat
dengan egoisme.Jadi dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan
dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang
berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan
penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai
teman dekat. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.
2. Kode
Etik Profesi Akuntansi
2.1 Kode Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.2 Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
1)
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5)
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7)
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8)
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. Etika
Dalam Auditing
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
3.1 Peranan etika dalam profesi audit
•
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada
masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
•
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa
para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut
mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan
standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor
dalam melaksanakan audit
•
Standar etika diperlukan bagi profesi audit
karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi
kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
•
Kode etik atau
aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional
dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan
sulit.
3.2 Pentingnya nilai-nilai etika dalam
auditing :
•
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada
masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
•
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa
para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut
mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan
standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor
dalam melaksanakan audit
•
Standar etika diperlukan bagi profesi audit
karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi
kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
4. Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan
etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas
a.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
b.
Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar
Umum
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.
Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
b.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B. Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b.
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung
jawab kepada klien
A. Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.
Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
b.
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
c.
melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI.
d.
menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
B. Fee
Profesional
& besaran fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara
lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian
yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
C. Fee
Kontinjen
Fee kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa
adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap
tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
a.
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b.
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c.
Komisi dan Fee Referal
·
Komisi
Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee
Referal (Rujukan)
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
5.
LAPPING DAN KITTING
Perusahaan industri, jasa maupun dagang sebagai suatu pelaku
ekonomi tidak bisa lepas dari kondisi globalisasi ekonomi dewasa ini. Era
globalisasi akan mempertajam persaingan-persaingan diantara perusahaan, sehingga
perlu pemikiran yang makin kritis atas pemanfaatan secara optimal penggunaan
berbagai sumber dana dan sumber daya yang ada. Sebagai konsekuensi logis dari
timbulnya persaingan yang semakin tajam, ada tiga kemungkinan yaitu mundur,
bertahan atau tetap unggul dan bahkan semakin berkembang. Agar perusahaan dapat
bertahan atau bahkan berkembang diperlukan upaya penyehatan dan penyempurnaan
meliputi peningkatan produktivitas, efisiensi serta efektifitas pencapaian
tujuan perusahaan. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus
diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain
meningkatkan pengawasan dalam perusahaan (internal control).
Pentingnya mengembangkan program audit yang mencakup prosedur menyeluruh untuk
mengaudit saldo kas, atau penerimaan kas, adalah penting karena dapat
mempengaruhi keuntungan organisasi. Auditor harus melakukan prosedur audit
pengendalian internal perusahaan untuk mendeteksi segala kekurangan. Dia juga
harus melakukan pengujian substantif atas rincian, tes untuk mendeteksi lapping
dan prosedur analitik sehingga ia dapat menyimpulkan bahwa saldo kas yang cukup
akurat.
Pengendalian internal yang berkaitan dengan transaksi penerimaan kas menjaga organisasi dari pencurian. Mekanisme kontrol internal auditor harus diperiksa meliputi dokumen yang menetapkan akuntabilitas untuk penerimaan kas dan penyelesaian deposito bank, ringkasan kas harian dan akurat slip setoran, membutuhkan entri jurnal harian yang posting jumlah yang diterima ke rekening pelanggan dan pemisahan sesuai tugas. Ini adalah prosedur pertama dalam audit penerimaan kas dan saldo kas.
Pengendalian internal yang berkaitan dengan transaksi penerimaan kas menjaga organisasi dari pencurian. Mekanisme kontrol internal auditor harus diperiksa meliputi dokumen yang menetapkan akuntabilitas untuk penerimaan kas dan penyelesaian deposito bank, ringkasan kas harian dan akurat slip setoran, membutuhkan entri jurnal harian yang posting jumlah yang diterima ke rekening pelanggan dan pemisahan sesuai tugas. Ini adalah prosedur pertama dalam audit penerimaan kas dan saldo kas.
Lapping adalah suatu ketidakberesan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menyalahgunakan penerimaan kas untuk sementara waktu atau secara
permanen. Lapping dapat dilakukan kalau seseorang memiliki wewenang
menerima kas dan menyelenggarakan buku piutang. Auditor harus menilai
kemungkinan terjadinya lapping dengan memperoleh pemahaman tentang pemisahan
tugas dalam penerimaan dan pencatatan penagihan dari pelanggan.
1. Tanda-tanda Lapping
•
Berlebihan
kesalahan penagihan
•
Memperlambat
perputaran piutang
•
Berlebihan
writeoffs piutang
•
Keterlambatan
dalam posting pembayaran pelanggan
•
Akun tentang rincian piutang tidak sama dengan buku besar
•
Penurunan
pembayaran piutang
•
Banyak
keluhan dari pelanggan
2. Prosedur
audit untuk menemukan lapping:
•
Lakukan
konfirmasi piutang usaha
•
Lakukan
penghitungan kas secara mendadak
•
Bandingkan rincian jurnal penerimaan
kas dengan rincian slip setoran harian
Menurut kamus audit, Kitting merupakan transfer uang dari satu bank ke
bank lain dan pembukuan transfer yang tidak semestinya sehingga jumlah
yang dibukukan sebagai aktiva di dalam kedua akun itu; praktek ini
digunakan dengan penyelewengan guna menyembunyikan defalkasi kas.
Kiting yang mungkin ketika kelemahan
pengendalian internal mengizinkan satu orang untuk masalah dan memeriksa
catatan atau kolusi ada antara dua orang yang bertanggung jawab atas dua
fungsi. Kiting dapat dideteksi dengan mendapatkan dan menggunakan pernyataan
cutoff bank karena cek kited kliring pada Januari tidak akan muncul pada daftar
cek yang beredar untuk Desember dan melakukan tes cutoff tunai karena cek
terakhir dikeluarkan pada bulan Desember tidak akan disimpan di cek mendaftar. "Kiting terjadi ketika cek
ditarik pada satu bank disimpan di bank lain dan tidak ada catatan terbuat dari
pencairan terhadap saldo bank pertama."
Kiting terdeteksi dengan mempersiapkan jadwal transfer bank, Transfer Bank Jadwal: Ini adalah dokumen yang disiapkan oleh auditor untuk merekam semua transfer antar rekening bank perusahaan selama beberapa hari sebelumnya, dan beberapa hari setelah akhir tahun tanggal transfer dicairkan di bank dan tanggal mereka dicatat dalam buku dasarnya auditor memeriksa apakah deposit dan penarikan dicatat dalam periode akuntansi yang sama. Kiting ditunjukkan ketika tanggal distempel oleh bank penerima mendahului tanggal pencairan dicatat.
Kiting terdeteksi dengan mempersiapkan jadwal transfer bank, Transfer Bank Jadwal: Ini adalah dokumen yang disiapkan oleh auditor untuk merekam semua transfer antar rekening bank perusahaan selama beberapa hari sebelumnya, dan beberapa hari setelah akhir tahun tanggal transfer dicairkan di bank dan tanggal mereka dicatat dalam buku dasarnya auditor memeriksa apakah deposit dan penarikan dicatat dalam periode akuntansi yang sama. Kiting ditunjukkan ketika tanggal distempel oleh bank penerima mendahului tanggal pencairan dicatat.
GAMBARAN
UMUM PERUSAHAAN ENRON
1. Sejarah
Perusahaan
Enron Corporation adalah sebuah
perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron jejak akarnya adalah Perusahaan Gas Alam Utara, yang
dibentuk pada tahun 1932, di Omaha, Nebraska. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay. Pada tahun 1997 Enron membeli
perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2
milyar. Sebelum tahun 1997 berakhir, manajemen mengubah perusahaan tersebut
menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perusahaan Amerika
terbesar yang memperjualbelikan gas alam serta listrik.
Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di
antaranya adalah listrik, gas alam, pulp, kertas, komunikasi, dll. Tidak cukup dengan prestasi tersebut, Enron membentuk
pula “Enron Online” (EOL) pada bulan oktober 1999. EOL merupakan unit usaha
Enron yang secara online memasarkan produk energi secara elektronik lewat
website. Dalam sekejap, EOL berhasil melaksanakan transaksi senilai $ 335
milyar pada tahun 2000. Pada Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana
besar yang amat ambisius untuk membangun jaringan elektronik broadbrand yang
berkecepatan tinggi (high speed broadbrand) dengan kapasitas jaringan penjualan
brandwidth untuk melakukan penjualan gas serta listrik. Enron membiayai ratusan
juta dollar guna melaksanakan program ini, walaupun keuntungannya belum nampak,
namun harga saham Enron di Wall Street melonjak menjadi $ 40, bahkan meningkat
menjadi $ 90,56, sehingga Enron dinyatakan oleh majalah Fortune maupun media
lain sebagai “Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif di
dunia”.
Pada tanggal 2 Desember 2001, dunia perekonomian dikejutkan dengan berita yang
berasal dari kota minyak Houston di Texas, Amerika. Enron, perusahaan ketujuh
terbesar di Amerika, perusahaan energi perdagangan terbesar di dunia menyatakan
dirinya bangkrut.
PEMBAHASAN
KASUS PERUSAHAAN ENRON
1. Skandal
Perusahaan Enron
Enron mengumumkan kebangkrutannya
pada akhir tahun 2001. kebangkrutan perusahaan tersebut menimbulkan kehbohan
yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai
sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang
melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat. Hal ini bisa
dilihat dari beberapa fakta yang cukup mencengangkan.
Dalam waktu sangat
singkat perusahaan yang pada awal tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih
membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan
kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai
kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar
modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi
amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen.
Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh
karenanya banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai
kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan
pembicaraan dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi terkemuka seperti
Majalah Time, Fortune, dan Business Week.
Dalam
proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan
praktek window dressing yaitu dengan cara penundaan pencatatan piutang karena kasnya digunakan
untuk kepentingan pribadi, misal ada piutang dari pihak A, pihak B, pihak C.
Pelunasan dari pihak A ditunda pencatatannya sampai terjadi pelunasan dari
pihak B. Baru kemudian piutang piutang pihak A dicatat di rekening perusahaan.
Begitu seterusnya sampai terbongkar penipuan tersebut. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan
menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar. Menggelembungkan nilai
pendapatan dan menyembunyikan utang senilai itu tentulah tidak bisa dilakukan
sembarang orang. Diperlukan keahlian khusus dari para profesional yang bekerja
pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap angka-angka, sehingga selama
bertahun-tahun kinerja keuangan perusahaan ini tampak tetap mencorong. Dengan
kata lain, telah terjadi sebuah kolusi tingkat tinggi antara manajemen Enron,
analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya. Belakangan diketahui
bahwa auditor Enron, Arthur Andersen kantor Hudson, telah ikut membantu proses
rekayasa keuangan tingkat tinggi itu.
Komplikasi skandal ini
bertambah karena belakangan diketahui banyak sekali pejabat tinggi gedung putih
dan politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik
dari perusahaan ini. 70% senator, baik dari Partai Repubik maupun Partai
Demokrat, pernah menerima dana politik. Dalam komite yang membidangi energi, 19
dari 23 anggotanya juga termasuk yang menerima sumbangan dari perusahaan itu.
Sementara itu, tercatat 35
pejabat penting pemerintahan George W.Bush merupakan pemegang saham Enron, yang
telah lama merupakan perusahaa publik. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana
politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat
ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu,
banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan
memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam
proses penyelamatan perusahaan itu.
2. Kronologi Kasus Perusahaan Enron
Adapun
Kronologis yang didasarkan pada fakta, data dan informasi dari berbagai sumber
yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle),
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Board of Director (dewan direktur, direktur
eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis
tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala
internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai
akuntan publik perusahaan. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan
laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba
bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan
periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan
secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting
charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual
pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian
mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal
dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan
kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih
dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang
di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan
kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi
atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan. KAP Andersen
diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. Tanggal 14
Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus
menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang
meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
3. Permasalahan Audit
Auditor
independen bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara
manajeman, dibantu pengacara, penasihat keuangan, dan konsultan, menyajikan
informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai apakah informasi keuangan
itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu
perusahaan sangat bergantung pada hasil penilaian akuntan publik itu.
Kata “publik” yang menyertai akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya
diberikan oleh publik dan karena itu tanggung jawabnya pun kepada publik
(guarding public interest). Sementara itu, kata “wajar tanpa pengecualian”,
yang menjadi pendapat akuntan publik, mengandung makna bahwa informasi keuangan
yang telah diauditnya layak dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena
itu, dalam menjalankan audit, akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan
dan kekeliruan yang material.
Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan (fraud)
akan dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan
independensi sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan,
bahkan menutupi, perilaku manajemen yang manipulatif jelas-jelas merupakan
pengkhianatan terhadap tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat
wajar jika, dalam kasus Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal
melindungi kepentingan publik-sang pemberi otoritas.
Adanya penyesatan
informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur
Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat.
Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah
pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron
menjadi hancur berantakan.
Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan
publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah
melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan
menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur
Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke
permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran
dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap
melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini
Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen
dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
KESIMPULAN
Dari kasus ini Auditor
melanggar kode etik Tanggung
Jawab Profesi, karena auditor telah memanipulasi laporan keuangan untuk
menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Hal ini terjadi akibat
keegoisan satu pihak terhadap pihak lain. Hal ini buah dari sebuah
ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang
berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak
pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum
Selain itu Auditor
melanggar kode etik sikap profesionalismenya sebagai akuntan independen, karena
menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron dan menerbitkan
laporan audit yang salah dan meyesatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html#!/2012/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
QUESTION
1. Menurut kelompok kalian, kasus perusahaan Enron termasuk dalam kasus
Lapping atau Kitting? Dan berikan contoh kasus Lapping dan Kitting?
Jawab :
1. Menurut kelompok kami, kasus perusahaan
Enron termasuk dalam kasus Lapping. Karena Lapping adalah penipuan
yang dilakukan dengan tujuan menyamarkan penyalahgunaan dana, pada umumnya dana
yang dibayarkan klien/nasabah perusahaan terkait. Penyamaran dilakukan dengan
menutup kekurangan dana pada account nasabah pertama dengan menggunakan dana
dari nasabah lain yang melakukan pembayaran tepat setelah nasabah pertama.
Sedangkan Kitting adalah tindak penipuan yang dilakukan dengan tujuan menyamarkan penyalahgunaan
dana, bila pada rekening bank dari satu bagian/devisi dari kelompok perusahaan
yang sama, terjadi penarikan cek pada tanggal jatuh tempo milik bagian lain
dari perusahaan tetapi dicatat dalam buku besar bagian pertama sebgaia
pengeluaran yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo.
Contoh
Kasus Lapping :
Pada perusahaan Enron terdapat piutang dari pihak A, pihak B, pihak C.
Pelunasan dari pihak A ditunda pencatatannya sampai terjadi pelunasan dari
pihak B. Baru kemudian piutang piutang pihak A dicatat di rekening perusahaan.
Begitu seterusnya sampai terbongkar penipuan tersebut
Contoh
Kasus Kitting :
Koorporasi
A memiliki 2 anak perusahaan B&C. penarikan cek dilakukan atas rekening C,
tetapi tercatat sebagai pengeluaran di buku besar rekening B. jadi dalam
koorporasi A tersebut perputaran dana seolah-olah seimbang karena kedua anak
perusahaan saling menutupi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar