BAB 2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum
ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Subyek hukum ialah manusia dan badan hukum.
Beberapa golongan yang oleh
undang-undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan
sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka adalah:
1. Orang yang masih dibawah
umur
Dalam KUHP, orang yang masih dibawah umur ialah
apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali orang yang belum berusia 21
tahun tetapi seudah menikah maka ia dianggap dfewasa.
Beberapa pasal dalam KUHP yang memperbedakan antara
kecakapan laki-laki dan wanita
·
Wanita dapat kawin jika telah berusia
15 tahun dan pria 18 tahun.
·
Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelai perkawinannya
putus, sedangkan laki-laki tidak ada larangan.
·
Pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19
tahun sedangkan wanita tidak ada batasan.
2. Orang yang ada dalam
pengawasan
Badan –badang hukum juga dapat memiliki hak-hak dan
dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sepeti manusia.
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di
dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkanoleh subyek hukum berdasarkan
hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar