pull down

Sabtu, 04 Mei 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


BAB 2. SUBYEK DAN  OBYEK HUKUM
            Subyek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum ialah manusia dan badan hukum.
            Beberapa golongan yang oleh undang-undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka adalah:
1.      Orang yang masih dibawah umur
Dalam KUHP, orang yang masih dibawah umur ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali orang yang belum berusia 21 tahun tetapi seudah menikah maka ia dianggap dfewasa.
Beberapa pasal dalam KUHP yang memperbedakan antara kecakapan laki-laki dan wanita
·         Wanita dapat kawin jika telah berusia  15 tahun dan  pria 18 tahun.
·         Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelai perkawinannya putus, sedangkan laki-laki tidak ada larangan.
·         Pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedangkan wanita tidak ada batasan.

2.      Orang yang ada dalam pengawasan
Badan –badang hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sepeti manusia.

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkanoleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar