BAB 4. HUKUM PERIKATAN
A.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum
perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui
perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak
dan kewajiban.
Macam-macam
perikatan :
1.
Perikatan
bersyarat
2.
Perikatan yang
digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3.
Perikatan yang
membolehkan memilih
4.
Perikatan
tanggung menanggung
5.
Perikatan yang
dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6.
Perikatan tentang
penetapan hukuman
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang (
Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas dalam hukum perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan
B.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut.
1)
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
2)
Perikatan yang
timbul undang-undang.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
:”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja
(uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit
wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
a.
Perikatan terjadi
karena undang-undang semata
Perikatan
yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku
III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai
hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang
telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan
dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio
naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan
keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b.
Perikatan terjadi
karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
C.
Azas-azas dalam hukum
perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1)
Asas Kebebasan Berkontrak
asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.Dengan
demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban
umum, dan norma kesusilaan.
2)
Asas Konsensualisme
Adalah
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D.
Wanprestasi dan
akibat-akibatnya dalam Hukum Perikatan
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai
melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat
antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikan
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan
menjadi tiga, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
:
a) Biaya adalah segala
pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah
satu pihak
b) Rugi adalah kerugian karena
kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si
debitor
c) Bunga adalah kerugian yang
berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
Di dalam pembatalan tuntutan ganti rugi telah diatur
dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
3.
Peralihan resiko
Peralihan resiko adalah kewajiban untuk memikul
kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang
menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH
Perdata
E. Hapusnya Perikatan
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
1)
Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2)
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3)
Pembaharuan utang
4)
Perjumpaan utang
atau kompensasi
5)
Percampuran utang
6)
Pembebasan utang
7)
Musnahnya barang
yang terutang
8)
Batal/pembatalan
9)
Berlakunya suatu
syarat batal
10) Lewat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar