pull down

Sabtu, 04 Mei 2013

HUKUM PERDATA


BAB 3. HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.    SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
            Bermula di Eropa Kontinental beralku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis badan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiao daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendrii, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
            Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belandaa dari Perancis, bangsa Belanda mulai memiirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle).
            Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasaarkan azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUHP untuk BW dan KUH untuk WVK.

B.    PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Hap (Hukum Acara Perdata) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
            Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan bersifat majemuk. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2.      Faktor Hostia Yuridis,membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a)      Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b)      Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan
c)      Golongan Timutr Asing (bangsa Cina, India, Arab)

Hukum untuk segala golongan warga Negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
a.      Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu sudah berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.      Untuk golongan warga Negara buka asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP dan KUHD

         Pedoman Politik bagi pemerintahan Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal131 yang sebelumnya pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.Hukum perdata dan dagang
2.Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda.
3.Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.Orang Indonesia asli dan orang timur asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa
5.Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang , maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.

Sistematika hukum Perdata
            Sistematika hukum perdata ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlakuan Undang-undang berisi :
 Buku I   : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tetang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II   : berisi tentang hal benda. Dan didalmnya diatur hukum kebendaan dan huukm waris.
Buku III  : berisi tenang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku Iv  : berisi tentang pembuktian dan daluarsaa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 bagian yaitu:
                                I.            Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
Mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak .
                              II.            Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
                            III.            Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungna hukum yang dapat dinilai dengan uang.
                            IV.            Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar