BAB 3. HUKUM PERDATA
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.
SEJARAH HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Bermula di Eropa Kontinental beralku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis badan hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiao daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendrii, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belandaa dari Perancis, bangsa Belanda mulai memiirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk
Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koophandle).
Dan pada tahun 1948, kedua
undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasaarkan azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUHP untuk BW dan KUH untuk WVK.
B.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Hap (Hukum Acara Perdata) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan bersifat majemuk.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2. Faktor Hostia Yuridis,membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan,
yaitu:
a)
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b)
Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan
c)
Golongan Timutr Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Hukum untuk segala golongan warga Negara berlainan
satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
a. Untuk Golongan Bangsa
Indonesia Asli
Berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu sudah
berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam
kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga Negara
buka asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP dan KUHD
Pedoman
Politik bagi pemerintahan Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal131 yang sebelumnya pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.Hukum perdata dan dagang
2.Untuk golongan bangsa Eropa
harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda.
3.Untuk golongan bangsa
Indonesia asli dan timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.Orang Indonesia asli dan
orang timur asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang
berlaku untuk bangsa Eropa
5.Sebelumnya hukum untuk
bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang , maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Sistematika hukum Perdata
Sistematika hukum perdata ada dua pendapat. Pendapat yang pertama
yaitu, dari pemberlakuan Undang-undang berisi :
Buku I :
berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tetang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda. Dan didalmnya
diatur hukum kebendaan dan huukm waris.
Buku III : berisi tenang hal perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku Iv : berisi tentang pembuktian dan daluarsaa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut
ilmu hukum dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
Mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak .
II.
Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan
III.
Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungna hukum yang dapat
dinilai dengan uang.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika
ia meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar