pull down

Sabtu, 04 Mei 2013

PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM


BAB 1. PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM
1.     PENGERTIAN HUKUM
Definisi tentang hukum, kata Prof. Avn Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin  untuk mengadakannya yang sesuai   dengan kenyataan.
Lalu Immnuel Khant pernah menulis sebagai berikut : “Noel suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum). Maka definisi hukum dan batasan  hukum sulit untuk didefinisikan.

Definisi hukum dari para sarjana hukum lain antara lain:
a)      Prof. Mr. E.M. Meyer
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”.
b)      Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”
c)      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang denganini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas  dari orang lain, menuruti peraturan  hukum tentang kemerdekaan.
d)      S.M. Amin, SH.
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
e)      J.C.T Simonangkir, S.H dan Woerjooono Sastropranoto, S.H
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam  lingkungan maasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambillnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”
f)       M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturam-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.

v  Unsur-unsur Hukum
Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
·         Peraturan mengenai tingkah lalu manusia dalam pergaulan masyarakat.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

v  Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum yaitu:
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

v  Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a)      Pidana Pokok, terdiri dari:
1)      Pidana mati
2)      Pindana penjara:
·         Seumur hidup
·         Sementara atau pindan penjara selama waktu tertentu.
3)      Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun.
4)      Pidana denda
5)      Pidana tutupan

b)      Pidana Tambahan, terdiri dari:
1)      Pencabutan hak0hak tertentu
2)      Perampasaan atau penyitaan barang-barang tertentu
3)      Pengumunan keputusan hakim.

v  Sifat dari hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarkatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

2.     TUJUAN HUKUM

Peraturan-peraturan hukun yang bersifaat mengatur dan memakssaa anggota masyarakat untuk patuh mantaatinya, menyebabkan keseimbangan dalam tiap perhubungan masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh nertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat.
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula berdendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
Tujuan hukum menurut beberapa sarjana ilmu hukum, antara lain:
1)      PROF. SUBEKTI, S.H
Hukum mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan keadilan dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.
2)      PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan dibagi menjadi dua, yaitu:
o   Keadilan distributif, ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya.
o   Keadilan komutatif, ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.
3)      TEORI ETIS
Hukum semata-mata harus ditentukan oelh kesadaran etis kita mnengenai apa yang adil dan tidak.hukum meliki tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.
4)      GENY
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
5)      BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknnya..
6)      PROF. MR J. VAN KAN
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, menjaga, dan mencegah tidak menjadi hakim atas dirinya dan diri orang lain.

3.     SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ditinjau dari segi material dan segi formal:
1)      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainnya.
2)      Sumber-sumber hukum formal antara lain:
·         Undang-undang
·         Kebiasaan
·         Keputusan-keputusan hakim
·         Traktat
·         Pendapat sarjana hukum
3)      Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

4.     PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a.      Masa sebelum dekrit presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atas pada bersumber undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIs-1949, peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
·         Undang-undang dasar (UUD)
·         Undang-undang (biasa) dan undang-undang darurat
·         Peraturan pemerintah tingkat pusat
·         Peraturan pemerintah tingkat daerah
b.      Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dana tata-urutan peraturan-peraturan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (dikuatkan oleh ketatapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
·         Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
·         Ketetapan MPR
·         UU dan PERPU (Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang)
·         Peraturan pemerintah
·         Keputusan Presiden (KEPRES)
·         Peraturan-peraturan pelaksaan lainnya.

5.     KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1)      Hukum Tertulis, yakni hukum yang divcantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2)      Hukkum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidddak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan

KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi
·         Jenis-jenis hukum tertentu
·         Sistematis
·         Lengkap

Tujuan kodifikasi dari hukum tertulis
·         Kepastian hukum
·         Penyerdehanaan hukum
·         Kesatuan hukum

6.     MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1)      Menurut sumbernya
·         Hukum Undang-undang
·         Hukum Kebiasaan (adat)
·         Hukum Traktat
·         Hukum Jurispudensi

2)      Menurut bentuknya
·         Hukum Tertulis
o   Hukum tertulis yang dikodefikasikan
o   Hukum tertulis tak dikodefikasikan
·         Hukum tak tertulis

3)      Menurut tempat berlakunya hukum
·         Hukum nasional
·         Hukum Internasional
·         Hukum Asing
·         Hukum Gereja

4)      Menurut waktu berlakunya
·         Ius Contitutum (Hukum Positif)
·         Ius Constituendum
·         Hukum asasi (Hukum

5)      Menurut cara memeprtahankan hukum
·         Hukum material
·         Hukum Formal hukum prosess atau hukum acara

6)      Menurut sifatnya
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang memaksa

7)      Menurut wujudnya
·         Hukum objektif
·         Hukum subjektif

8)      Menurut Isinya
·         Hukum privat
·         Hukum publik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar