pull down

Minggu, 28 Oktober 2012

sisa hasil usaha

BAB.5
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU.no.25/1992, adalah sebagai berikut:
·         Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu periode buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termausk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasaa usaha yang dilakukan anggota dan digunakan untuk keperluan koperasi yang telah ditetapkan sesuai keputusan rapat anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota berbeda sesuai dengan modal dan transaksi terhadap pembentukan koperasi.
·         Semakin modal dan transaksi yang dilakukan anggota maka semakin besar SHU yang akan diterima.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
          Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mangatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
            Di dalam AD/ART telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
o   Cadangan koperasi 40%
o   Jasa anggota 40%
o   Dana pengurus 5%
o   Dana karyawan 5 %
o   Dana pendidikan 5%
o   Dana social 5%
o   Dana pembangunan lingkungan 5%

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
            Prinsip-prinsip SHU diantaranya:
1.     SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan transparan
4.    SHU anggota dibayar tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Rumus pembagian SHU
v  SHU per anggota
SHUpa = JUA + JMA
SHUpa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

v  SHU per-anggota dengan model matematika


SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber:
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar