BAB.5
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU.no.25/1992, adalah sebagai berikut:
·
Sisa hasil
usaha koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu periode
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termausk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
·
SHU
yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasaa usaha yang dilakukan anggota dan digunakan untuk keperluan koperasi yang
telah ditetapkan sesuai keputusan rapat anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota berbeda sesuai dengan modal dan transaksi
terhadap pembentukan koperasi.
·
Semakin
modal dan transaksi yang dilakukan anggota maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1
mangatakan bahwa:
Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan.
Di dalam AD/ART telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut:
o Cadangan koperasi 40%
o Jasa anggota 40%
o Dana pengurus 5%
o Dana karyawan 5 %
o Dana pendidikan 5%
o Dana social 5%
o Dana pembangunan lingkungan 5%
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
Prinsip-prinsip SHU diantaranya:
1. SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan transparan
4. SHU anggota dibayar tunai
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Rumus pembagian SHU
v SHU per anggota
SHUpa = JUA +
JMA
SHUpa
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
v SHU per-anggota dengan model matematika

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber:
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar