pull down

Minggu, 28 Oktober 2012

permodalan koperasi



BAB.8
PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL KOPERASI
            Modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap dan beberapa modal kerja yang diperlukan.

SUMBER MODAL
       Sumber-sember modal dalam koperasi:
·         Modal dasar, mengakumulasi keuangan para pendiri dan anggota yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·         Modal sendiri,modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
·         Simpanan Pokok, sejumlah uang yang bersifat tetap dan sama banyak yang wajib dibayarkan oleh para anggota pada awal masuk.
·         Simpanan wajib, simpanan tertentu yang tidak harus sama banyak yang wajib dibayar oleh anggota, dan simpanan ini tidak dapat diambil oleh anggota selama menjadi anggota
·         Dana cadangan, sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah atau donasi, sejumlah uang atau barang yang diberikan anggota ataupun luar anggota tanpa ada iktan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
·         Modal pinjaman, modal yang berasl dari pinjaman yang berasal dari siapapun dalam bentuk uang ataupun barang. Segala ketentuan yang bersangkutan dengan pinjam meminjam diatur secara jelas dan tegas.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, obligasi yang dijual ke masyarakat sebagai tambahan modal.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman bukan dari anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hokum.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
       Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Menurut UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
          Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Sumber:
http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar