pull down

Jumat, 05 Juli 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN



BAB.12 PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.      PENGERTIAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
Sedangkan dalam arti sederhana, konsumen dapat diartikan sebagai orang yang mempergunakan atau mengkonsumsi barang atau jasa yang ditawarkan.

B.      AZAS DAN TUJUAN

Azas-azas perlindungan konsumen disebutkan dalam Pasal 2 UU PK
1.       Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya
2.       Asas keadilan
Konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.       Asas keseimbangan
Kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.       Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas kepastian hukum
Konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

                Tujuan dari perlindungan konsumen antara lain:
1.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa.
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

C.      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Hak konsumen , antara lain:
·         Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman.
·         Konsumen berhak atas informasi yang relevan atas produk.
·         Konsumen berhak menyalurkan pendapat.
·         Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
·         Konsumen berhak mendapatkan arahan atau edukasi atas produk.
·         Konsumen berhak atas pelayanan yang baik.
·         Konsumen berhak atas ganti rugi.

Kewajiban konsumen, antara lain:
·         Membaca dan mengikuti arahan dan petunjuk produk, demi keselamatan.
·         Membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.


D.      HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha antara lain:
·         Hak menerima pembayaran yang telah disepakati.
·         Hak mendapatkan perlindungan hukum atas itikad tidak baik dari konsumen.
·         Hak untuk membela diri dari sengketa.
·         Hak untuk rehabilitasi nama ats kerugian yang disebabkan karena kesalahpahaman.
·         Dan hak-hak lainnya
Kewajiban pelaku usaha, antara lain:
·         Memberikan informasi yang jelas atas produknya.
·         Melayani konsumen dengan sebaik-baiknya.
·         Beritikad baik dalam menjalankan usahanya.
·         Memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
·         Menjamin mutu dan kualitas produknya.
·         Dan kewajiban lainnya.


E.       PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
·         Menawarkan jasa atau barang yang tidak memenuhi atau sesuai standar.
·         Menjual produk yang tidak sesuai dengan iklan atau promosi atas penawaran produk tersebut.
·         Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu produk secara tidak benar, dengan secara tidak langsung menjelekan produk lain.
·         Membohongi konsumen dengan iming-iming hadiah.
·         Dan sebagainya.

F.       KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
v  Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
v  Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
v  Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.


G.     TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pada pasal 19 di sebutkan beberapa tanggung jawab pelaku usaha:
1.       Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.       Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.       Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.       Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
H.      SANKSI
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ø  Ganti rugi dalam bentuk:
·         Pengembalian uang
·         Penggantian uang
·         Perawatan kesehatan
·         Pemberian santunan

Ø  Sanksi administrasi:
Maksimal Rp.200.000.000, melalui BPsk jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Ø  Sanksi pidana:
·         Penjara 5 tahun atau denda Rp.2.000.000.000 (pasal 8,9,10,13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) dan pasal 18)
·         Penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000 (pasal 11,12,13 ayat (1), 14,16 dan 17 ayat (1) )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar