BAB.14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A. PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua
orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk
mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan
antar negara.
Penyelesaian perkara perdata. Yakni melalui
peradilan:
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair),
karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat
biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan
C. NEGOSIASI
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan
perjanjian antara kedua belah pihak dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian
untuk kompromi melakukan suatu kepentingannya dengan cara yang baik dan untuk
tujuan yang baik untuk kedua belah pihak.
D. MEDIASI
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau consensus.
E. ARBITRASE
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage),
yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh
keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar
keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara
harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
F. PEBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITTRASE
DAN LEGITASI
Arbitrase adalah Suatu perselisihan
yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan
diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat
setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan
dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya
menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa
melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur
litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar